- Hambatan utama anak berkelainan untuk maju termasuk dalam mengakses pendidikan setinggi mungkin bukan pada kecacatannya, tetapi pada penerimaan sosial masyarakat
- Pendidikan inklusif dalam beberapa tahun terakhir ini telah menjadi isu yang sangat menarik dalam sistem pendidikan nasional
- Melalui pendidikan inklusif, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Minggu, 23 Juni 2013
Makalah Layanan Anak Berkebutuhan Inklusi
I.
PENDAHULUAN
1.1.
Belakang
Setiap warga Negara berhak
mendapatkan pendidikan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan
pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab
IV pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai hak yang sama
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara yang memiliki kelainan
fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh
pendidikan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa anak yang memiliki kelainan
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak pula memperoleh
kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan.
Pendidikan bagi anak yang memiliki
kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa atau anak
berkebutuhan khusus (ALB) disediakan dalam tiga macam lembaga pendidikan, yaitu
Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan
Terpadu. SLB sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak
berkebutuhan khusus dengan jenis kelainan yang sama, sehingga ada SLB
Tunanetra, SLB Tunarungu, SLB Tunagrahita, SLB Tunadaksa, SLB Tunalaras, dan
SLB Tunaganda. Sedangkan SDLB menampung berbagai jenis anak berkebutuhan
khusus, sehingga di dalamnya mungkin terdapat anak tunanetra, tunarungu,
tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan tunaganda. Pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus sering kita sebut dengan sekilah inklusi. Sekolah inklusi
adalah sekolah yang mengijinkan peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus
untuk dapat belajar di kelas pendidikan umum (Choate, 2000). Pendidikan inklusi dianggap sebagai deskripsi yang lebih
positif dalam usaha menyatukan anak-anak
yang memiliki hambatan dengan cara-cara yang realistis dan komprehensif
dalam kehidupan pendidikan yang menyeluruh, prinsip pendidikan inklusi
memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk mengembangkan potensinya
melalui layanan pendidikan yang tepat (Smith, 2006).
Pendidikan terpadu adalah sekolah
biasa yang juga menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru,
sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama. Namun selama ini
baru menampung anak tunanetra, itupun perkembangannya kurang menggembirakan
karena banyak sekolah umum yang keberatan menerima anak berkebutuhan khusus. Di
samping itu keberadaan sekolah khusus lokasinya sebagian besar berada di Ibu
Kota Kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di
seluruh daerah (Kecamatan/Desa). Akibatnya, sebagian anak-anak berkebutuhan
khusus, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak
disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah; sementara kalau akan
disekolahkan di SD terdekat, SD tersebut tidak bersedia menerima karena merasa
tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima
di SD terdekat, namun karena ketiadaan pelayanan khusus bagi mereka, akibatnya
mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan di atas
apabila dibiarkan akan berakibat pada kegagalan program wajib belajar. Akibat
lebih lanjut, mutu sumber daya manusia (SDM) akan semakin tertinggal.
Dalam rangka mewujudkan wajib
belajar pendidikan dasar (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama),
Pendidikan Menengah (Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah kejuruan) dan
mengatasi permasalahan pendidikan anak berkebutuhan khusus, dipandang perlu
meningkatkan perhatian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, baik yang telah
memasuki sekolah umum (SD, SMP, SMA/SMK) maupun anak-anak berkebutuhan khusus
yang belum sempat mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di sekolah
umum terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya.
Pendidikan inklusif merupakan suatu
strategi untuk mempromosikan pendidikan universal yang efektif karena dapat
menciptakan sekolah yang responsif terhadap beragam kebutuhan aktual dari anak
dan masyarakat. Dengan demikian, pendidikan inklusif menjamin akses dan
kualitas. Satu tujuan utama inklusi adalah mendidik anak yang berkebutuhan
khusus akibat kecacatannya di kelas reguler bersama-sama dengan anak-anak lain
yang non-cacat, dengan dukungan yang sesuai dengan kebutuhannya, di sekolah
yang ada di lingkungan rumahnya.
Melalui pendidikan inklusif, anak
berkebutuhan khusus dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk
mengoptimalkan potensi yang dimiliki anak melalui pendidikan di sekolah
terdekat. Sudah barang tentu sekolah terdekat tersebut perlu dipersiapkan
segala sesuatunya, terkait jenjang pendidikan yang berbeda maka akan
menimbulkan penangana yang berbeda pula. Penangan disetiap jenjang secara
efisien dan berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan potensi anak untuk
peningkatan sumber daya manusia yang professional, terampil, berpengetahuan dan
handal.
1.2. Rumusan Masalah
Pendidikan inklusif adalah
pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang
memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada sekolah
regular dalam satu kesatuan yang sistemik. Pendidikan ini juga dilaksanakan di sekolah
biasa yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus yang mempunyai IQ
normal diperuntukan bagi yang memiliki kelainan (intelectual challenge), bakat
istimewa, kecerdasan istimewa dan atau yang memerlukan pendidikan layanan
khusus. Alasan mengapa
perlunya pendidikan inklusi, adalah:
Menurut data yanga ada jumlah ABK yang telah bersekolah untuk jenjang SD hanya
0,00018% dan SMP hanya 0,00012% dari total seluruh anak usia sekolah. Sedangkan prosentase sekolah penyelenggara
pendidikan inklusif untuk jenjang SD adalah 0,39% dan jenjang SMP adalah 0,25%.
Secara
mendasar konsep dan praktek
penyelenggaraan pendidikan inklusi bagi
ABK di berbagai belahan dunia saat ini mengacu kepada dokumen internasional
Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi
pada Pendidikan Kebutuhan Khusus
(1994). Dalam dokumen tersebut
dinyatakan bahwa:
1.
Prinsip dasar dari sekolah inklusif adalah bahwa, selama memungkinkan, semua
anak seyogyanya belajar bersama-sama, tanpa memandang kesulitan ataupun
perbedaan yang mungkin ada pada diri mereka. Sekolah inklusif harus mengenal
dan merespon terhadap kebutuhan yang berbeda-beda dari para siswanya,
mengakomodasi berbagai macam gaya dan kecepatan belajarnya, dan menjamin
diberikannya pendidikan yang berkualitas kepada semua siswa melalui penyusunan
kurikulum yang tepat, pengorganisasian yang baik, pemilihan strategi pengajaran
yang tepat, pemanfaatan sumber dengan sebaik-baiknya, dan penggalangan
kemitraan dengan masyarakat sekitarnya. Seyogyanya terdapat dukungan dan
pelayanan yang berkesinambungan sesuai dengan sinambungnya kebutuhan khusus
yang dijumpai di tiap sekolah.
2.
Di dalam sekolah inklusif, anak yang menyandang kebutuhan pendidikan khusus
seyogyanya menerima segala dukungan tambahan yang mereka perlukan untuk
menjamin Pendidikan inklusi dilaksanakan untuk
mengajarkan pada siswa agar
mampu mengapresiasikan dan
menghargai orang lain, bisa menyadari bahwa mereka merupakan bagian dari
masyarakat luas, bisa menghargai perbedaan cara pandang, dan bisa menerima
tugas dalam masyarakat dan lingkungan
sosialnya efektifnya pendidikan mereka. Pendidikan inklusif merupakan alat yang
paling efektif untuk membangun solidaritas antara anak penyandang kebutuhan
khusus dengan teman-teman sebayanya. Pengiriman anak secara permanen ke sekolah
luar biasa atau kelas
khusus atau bagian khusus di sebuah
sekolah reguler seyogyanya merupakan suatu kekecualian, yang direkomendasikan
hanya pada kasus-kasus tertentu di mana
terdapat bukti yang jelas bahwa pendidikan di kelas reguler tidak dapat
memenuhi kebutuhan pendidikan atau sosial anak, atau bila hal tersebut diperlukan
demi kesejahteraan anak yang bersangkutan atau kesejahteraan anak-anak lain di
sekolah itu
Mengacu latar belakang permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya maka
pertanyaan yang timbul adalah:
1. Apakah yang dimaksud dengan
sekolah inklusi ?
2. Bagaimanakah model pendidikan
inklusi di Indonesia ?
3.
Bagaimanakah
pengembangan kurikulum dalam sekolah inklusi?
4. Bagaimana layanan pendidikan inklusi yang ada disetiap jenjang
pendidikan?
1.3. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah :
1. Mengetahui apakah yang dimaksud dengan sekolah inklusi.
2. Mengetahui macam-macam model pendidikan inklusi di Indonesia.
3. Mengetahui bagaimanakah pengembangan kurikulum dalam sekolah inklusi
4. Mengetahui bagaimana pelaksanaan layanan pendidikan inklusi disetiap
jenjang pendidikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar