Social Icons

Senin, 17 Juni 2013

kurikulum 2013 SMA

Struktur Kurikulum SMA

Untuk menerapkan konsep kesamaan antara SMA dan SMK maka dikembangkan
kurikulum Pendidikan Menengah  yang  terdiri atas Kelompok mata pelajaran Wajib dan
Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib sebanyak 9  (Sembilan)  mata pelajaran
dengan beban belajar 18 jam per minggu. Konten kurikulum (Kompetensi Inti/KI  dan
KD) dan kemasan konten serta label konten (mata pelajaran) untuk mata pelajaran wajib
bagi SMA dan SMK  adalah  sama. Struktur ini menempatkan prinsip bahwa peserta didik adalah subjek dalam belajar dan mereka memiliki hak untuk memilih sesuai
dengan minatnya.
Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik (SMA) serta  pilihan  akademik  dan
vokasional (SMK). Mata pelajaran pilihan ini memberikan  corak kepada fungsi satuan
pendidikan dan di  dalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Beban
belajar di SMA untuk Tahun  X, XI, dan XII masing-masing 43  jam belajar per minggu.
Satu jam belajar adalah 45 menit.
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah kelompok mata pelajaran wajib  sebagai
berikut.

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
X
XI
XII
KELOMPOK  WAJIB

1
Pendidikan Agama 

3
3
3
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

2
2
2
3
Bahasa Indonesia 

4
4
4
4
Matematika

4
4
4
5
Sejarah Indonesia 

2
2
2
6
Bahasa Inggris 

2
2
2
7
Seni Budaya 

2
2
2
8
Prakarya

2
2
2
9
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan  

2
2
2

Jumlah  Jam Pelajaran Kelompok  Wajib per minggu 

23
23
23

Kelompok Peminatan    




Mata Pelajaran Peminatan Akademik (SMA)
20
20
20
Mata Pelajaran Peminatan Akademik dan Vokasi (SMK) 



 
Kompetensi Dasar mata pelajaran wajib memberikan kemampuan dasar yang sama
bagi tamatan Pendidikan Menengah antara mereka yang belajar di SMA dan SMK.
Bagi mereka yang memilih SMA tersedia pilihan kelompok peminatan (sebagai ganti
jurusan) dan pilihan antar kelompok peminatan dan bebas. Nama Kelompok Peminatan
digunakan karena memiliki keterbukaan untuk belajar di luar kelompok tersebut sedangkan nama jurusan memiliki konotasi terbatas pada apa yang tersedia pada jurusan
tersebut dan tidak boleh mengambil mata pelajaran di luar jurusan.
Struktur Kelompok Peminatan Akademik (SMA) memberikan keleluasaan bagi peserta
didik sebagai subjek tetapi juga berdasarkan pandangan bahwa semua disiplin ilmu
adalah sama dalam kedudukannya. Nama kelompok minat diubah dari IPA, IPS dan
Bahasa menjadi Matematika dan Sains, Sosial, dan Bahasa. Nama-nama ini tidak
diartikan sebagai nama kelompok disiplin ilmu karena adanya berbagai pertentangan
fisolosfis pengelompokan disiplin ilmu. Berdasarkan filosofi rekonstruksi sosial maka
nama organisasi kurikulum tidak terikat pada nama disiplin ilmu.

Tidak ada komentar: