Senin, 28 Oktober 2013
hadits shohih tentang keutamaan sholat sunnah
Adapun hadits-hadits tersebut adalah sebagaimana berikut ini:
HADITS PERTAMA:
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلُّوا أَيُّهَا
النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ
إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ
1) Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu, bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai manusia (kaum
muslimin, pent), sholatlah kalian di rumah-rumah kalian, karena shalat
seseorang yang paling afdhal (lebih utama) itu dikerjakan di rumahnya,
kecuali shalat fardhu.”
(Hadits ini SHOHIH. Diriwayatkan oleh An-Nasaa-i III/198, dan ditakhrij oleh
Al-Albani dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah nomor: 1508).
HADITS KEDUA:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ
الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ
صَلَاتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا
2) Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu anhu
radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
bersabda: “Bila seseorang dari kalian selesai shalat di masjid,
hendaknya ia
menjadikan sebagian shalat di rumahnya, sebab Allah
menjadikan kebaikan dari shalatnya di rumahnya.” (Hadits SHOHIH,
diriwayatkan oleh imam Muslim no. 778).
HADITS KETIGA:
عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَثَلُ الْبَيْتِ الَّذِي
يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ وَالَّذِي لَا يُذْكَرُ اللهُ قِيْهِ كَمَثَلِ
الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ
3) Dari Abu Musa radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu
alaihi wasallam, beliau bersabda: “Perumpamaan rumah yang disebut nama
Allah di dalamnya dan rumah yang tidak disebut nama Allah di dalamnya,
seperti perumpamaan orang hidup dan orang mati.” (Hadits Shahih,
diriwayatkan Al-Bukhari nomor.6407).
HADITS KEEMPAT:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ:
أَيُّمَا أَفْضَلُا لصَّلَاةُ فِي بَيْتِي أَوْ الصَّلَاةُ فِي
الْمَسْجِدِ؟ قَالَ: أَلَا تَرَى إِلَى بَيْتِيْ مَا أَقْرَبُهُ مِنَ
الْمَسْجِدِ, فَلِأَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ
أُصَلِّيَ فِي الْمَسْجِدِ, إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ صَلَاةٌ مَكْتُوْبَةٌ
4) Dari Abdullah bin Sa’ad radhiyallahu anhu, ia berkata:
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Mana yang
lebih utama; shalat di rumahku atau shalat di masjid?” Beliau
shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidakkah kamu lihat rumahku?
Betapa dekatnya ia dari masjid. Sungguh aku shalat (sunnah) di rumahku
lebih aku sukai daripada shalat di masjid, kecuali shalat yang
diwajibkan.” (Diriwayatkan Ahmad (IV/342), Ibnu Khuzaimah (II/210), Ibnu
Majah (8731) dan ditakhrij Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah (1133).)
BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH YANG TERKANDUNG DALAM HADITS-HADITS INI:
1) Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa melaksanakan
sholat-sholat sunnah di dalam rumah, baik itu sholat sunnah Rowatib,
sholat Dhuha, Tahajjud atau Qiyamul Lail maupun sholat sunnah mutlak itu
lebih baik n lebih utama daripada melaksanakannya di masjid. Bahkan
sekalipun dibanding sholat di masjidil Haram n masjid Nabawi..
Dikecualikan sholat Tahiyyatul Masjid maka ia harus dikerjakan di masjid
karena sholat tahiyyatul masjid tidaklah disunnahkan melainkan
berkaitan dengan masuk masjid.
2) Sholatnya wanita muslimah yg paling utama adalah
dikerjakan di dalam rumahnya, baik itu sholat fardhu yg 5 waktu maupun
sholat sunnah. Namun, jika wanita muslimah ingin mengerjakan sholat di
masjid maka hukum boleh n sah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
(La Tamna’uu imaa-allahi al-masaajid, wa Buyuutuhunna Khoirun Lahunna)
Artinya: “Janganlah kalian melarang para wanita
(muslimah) menghadiri masjid (utk sholat di dalamnya, prnt), meskipun
rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”
Dibolehkannya wanita muslimah mengerjakan sholat di
masjid dengan syarat aman dari fitnah kaum lelaki, yakni tidak bersolek,
n tidak memakai parfum, n senantiasa berpakaian yg syar’i tanpa
menampakkan auratnya.
3) Diantara hikmah dianjurkannya mengerjakan sholat
sunnah di rumah ialah agar menjadikan rumah tidak seperti kuburan yg
dihuni oleh orang-orang mati. Mereka telah terputus dari amal ibadah kpd
Allah.
4) Di dalam hadits-hadits ini jg terdapat petunjuk bahwa
seorang muslim dilarang menjadikan kuburan sebagai tempat beribadah kpd
Allah, baik dengan baca Al-Quran, Dzikir n wirid, sholat, menyembelih
hewan, mempersembahkan sedekah n nadzar, dsb. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: (La Taj’aluu Qobrii ‘Iidan, wa Sholluu ‘Alaiyya fa inna sholaatakum Tablughuni Haitsuma Kuntum)
Artinya: “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sbgai
tempat berkerumun utk beribadah. Dan hendaklah kalian bersholawat
kepadaku dimana pun kalian berada, karena sesungguhnya sholawat kalian
akan sampai kepadaku.”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar